Siswanto, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri.
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen mulai Senin (21/2). Siswanto, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri mengutarakan, aturan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/66/419.033/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam regulasi tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas setiap hari secara bergantian.
“Metode pembelajarannya menggunakan hybrid, yaitu perpaduan antara PTM dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” kata Siswanto, Sabtu (19/2).
Guna mencegah adanya klaster baru Covid-19, sekolah wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Para peserta didik dan tenaga pengajar harus menggunakan masker, mencuci tangan, serta tetap menjaga jarak untuk menghindari kerumunan.
Setiap sekolah maupun lembaga pendidikan akan mengirimkan pernyataan persetujuan kepada orang tua/wali murid terkait kebijakan PTM. Apabila orang tua/wali murid menghendaki kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara jarak jauh, maka diharapkan dapat mengisi surat pernyataan yang disediakan sekolah.
“Kalau putra/putrinya ingin PJJ boleh, ingin PTM juga boleh, dengan catatan 50 persen dari kapasitas kelas. Sekolah harus bisa memberikan pelayanan,” tegas Siswanto.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




