Komisi I DPRD Tuban kembali mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penataan birokrasi yang dilakukan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.
"Mestinya ada Perda dan Perbup-nya sebagai landasan kebijakan, prinsip dasarnya kalau terjadi merger (penggabungan OPD) yang wajib didahulukan dan diberikan tempat adalah para pejabat yang terimbas dari penggabungan,"
Menurut Sumardi, pengisian SOTK di konsultasikan ke kemendagri, termasuk perubahan eselon 4 yang di jadikan fungsional, dan itu sesuai dengan rekomendasi kemendagri dirjen otoda dan rekomendasi itu terbit by name by address jabatannya. Selanjutnya, tinggal Pemkab Tuban mengikuti rekomendasi Kemendagri.
Penurunan eselon dibolehkan sepanjang ada argumentasi hukumnya contoh mengundurkan diri, sudah 5 tahun sekolah S2, S3, kalau dia tugas belajar dia harus diberhentikan dari jabatannya, tapi kalau biaya sendiri tidak.
"Tapi kalau menurunkan dengan cara-cara melanggar aturan itu tidak boleh. Misalnya tidak ada salahnya, tidak ada pelanggarannya tahu-tahu diturunkan gak boleh, dan itu akan memberikan atensi untuk melakukan investigasi karena masih mengumpulkan data dan itu merupakan tugas kami dan kami akan melakukan investigasi ke sana," urainya.
"Semestinya menyelamatkan yang ada dulu, bukannya gak boleh memberhentikan tapi ada tata caranya. Jadi yang sudah ada diamankan dulu. Kalau sdah diamankan gak ada tempat ya sudah, berarti tadi ada sisa yang tidak mendapatkan tempat. Ada yang nyelonong naik itu yang problem, yang duduk eselon tiga kabid misalnya, dia malah turun atau berhenti itu problem. Nah, tentu saya bisa jawab karena jawabnya pakai data," imbuhnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




