TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Tuban kembali mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penataan birokrasi yang dilakukan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.
Setelah sebelumnya mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), kali ini rombongan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni disambut Asisten Anggota Pengawas Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, KASN Sumardi.
Dalam pertemuan itu, pertanyaan serupa disampaikan anggota Komisi I DPRD Tuban kepada KASN, yakni munculnya permasalahan yang timbul akibat perampingan Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Tuban.
Untuk itu, hadirnya Komisi I DPRD Tuban tersebut bermaksud menanyakan apakah tindakan Pemkab Tuban tersebut telah dikonsultasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban ke KASN mengenai tata cara seleksi. Selanjutnya, apakah KASN telah menerbitkan rekomendasi terhadap hasil seleksi.
"Kami ke sini untuk meminta penjelasan apakah Pemkab Tuban pernah konsultasi kepada KASN mengenai pelantikan SOTK baru dan penurunan eselon dan nonjob akibat SOTK dibenarkan menurut perundang-undangan dan menurut merit sistem," ujar Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (8/2).
Menanggapi pertanyaan itu, Asisten Anggota Pengawas Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, KASN Sumardi menjelaskan, terkait reorganisasi baik itu merger (dari besar ke kecil) atau epoan (kecil ke besar) tidak ada masalah jika kuotanya tersedia. Sesuai dengan PP 11 Tahun 2011 kalau terjadi merger maka memang pasti terjadi korban karena kursinya berkurang, kotak jabatannya berkurang, semestinya pengisian SOTK baru harus dibicarakan dengan DPRD.