Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri Studi Banding ke Jember

Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri Studi Banding ke Jember Ketua PDKK, Umi Salamah (duduk nomor 2 dari kanan) bersama rombongan studi banding saat berada di Jember. Foto: Ist

Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto, dan mantan Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, yang berkesempatan membagi kisah perjalanan menyusun beleid untuk kepentingan kaum penyandang difabel. Menurut David, beberapa tahun lalu inisiatif awal membuat memang murni berasal dari keinginan kaum difabel dan kemudian menindaklanjutinya.

“Mas Antok, Mas Kusbandono, dan kawan-kawan (disabilitas Jember) datang ke DPRD, sudah punya bahan matang berupa draft naskah akademik. Sungguh-sungguh niatnya ingin punya ,” kata David.

Mantan Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, menceritakan proses pembahasan Raperda Disabilitas di Jember yang tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sebelumnya, dewan mendapatkan materi naskah akademik dari Lembaga Penelitian Universitas Jember (Unej) yang justru berbeda dibandingkan dengan usulan kaum difabel semula.

“Saya Ketua Pansus, DPRD bekerja sama dengan Lemlit Unej, dan kami sampaikan untuk mengakomodasi difabel. Tapi, lama penyerahan naskah akademik, lalu kami dihubungi ternyata difabel tidak dilibatkan. Sampai ramai ada berita masalah plagiat, hampir tiap hari DPRD digeruduk difabel,” urai Thoif.

Ia juga mengingat, konflik difabel dengan Lemlit Unej dimediasi oleh Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum. Kesepakatan pun diraih dengan komitmen merubah total naskah akademik buatan Lemlit Unej, meski sudah menelan biaya sekitar Rp300 juta. 

Ini dilakukan untuk mengakomodasi seluruh pemikiran dari sejumlah organisasi difabel yang sejak awal menjadi inisiator. Thoif juga mengizinkan perwakilan difabel ikut dalam setiap rapat pembahasan yang semestinya hanya berisi anggota dewan, hal demikian baru terjadi sepanjang sejarah legislasi daerah.

“Sungguh kenangan yang tidak terlupakan. Bahkan, kala itu ada 8 Raperda, sebanyak 7 Perda selesai, tapi Raperda Disabilitas belum selesai saking dinamisnya, teman-teman difabel ikut bahas pasal per pasal. Setelah selesai, saya serahkan sendiri ke Ibu Khofifah Indar Parawansa saat menjabat Menteri Sosial. Saya katakan: Ini Bu, pertama di Indonesia,” ucap Thoif. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO