Kemenag Tanggapi Keluhan KUA Terkait PP 48 Tahun 2014 yang Dianggap Merugikan

Kemenag Tanggapi Keluhan KUA Terkait PP 48 Tahun 2014 yang Dianggap Merugikan Drs. H. Imam Mujaib, Sekertaris Kemenag Nganjuk. (Soewandito/BANGSAONLINE)

NGANJUK (BangsaOnline) - Sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah Kabupaten Nganjuk mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2014 tentang biaya nikah dan pembagian persentase biaya nikah yang disetor calon mempelai ke kas negara. Dalam PP disebutkan sebagai biaya operasional penghulu dan kantor KUA mendapatkan 80 persen sedang yang 20 persen masuk kas negara.

Dalam pelaksanaanya, hak yang diberikan untuk KUA itulah yang saat ini diprotes banyak KUA di Nganjuk karena pembagianya diberikan 1 semester (6 bulan. red) sekali. Padahal setiap harinya KUA membutuhkan biaya operasional untuk kegiatan KUA.

"Kalau biaya operasional diberikan per semester maka tiap-tiap KUA harus nombok dulu dalam setiap kegiatan," ungkap Koiri Kepala KUA Sukomoro.

Sementara Imam Mujaib Sekertaris Kemenag, dikonfirmasi BangsaOnline.com terkait keluhan KUA tersebut Rabu (1/4) mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya sudah mengetahui keluhan ini. Dirinya juga mengaku saat ini sedang mengupayakan jalan keluar terbaik bagi KUA-KUA yang ada di wilayah kerjanya. "Kami berharap bisa mencarikan solusi terbaik bagi KUA yang ada di Nganjuk," ungkapnya.

Pihaknya juga berharap adanya revisi PP 48/2014, karena menurutnya dengan adanya PP ini seakan tiap-tiap KUA tidak memiliki biaya operasional. Dengan diterbitkannya PP 48/2014 seakan P3N dihilangkan, karena tidak mungkin mampu KUA membiayai operasional terlebih dahulu. Untuk itu tambah Imam, pemerintah sebaiknya dapat memahami keluhan bawahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'DPRD-Pemkab Nganjuk Sahkan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO