Komisi A DPRD Jatim Inisiasi Revisi Perpres 33 Tahun 2020

Komisi A DPRD Jatim Inisiasi Revisi Perpres 33 Tahun 2020 Komisi A DPRD Jatim menginisiasi revisi Perpres 33 Tahun 2020 lewat Forum Diskusi tentang Hak Keuangan dan Kedudukan Anggota DPRD dalam Sistem Pemerintahan. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perpres 33 Tahun 2020 menuai polemik. Perpres itu mengatur tentang standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.

Perpres itu dinilai diskriminatif dan tidak aspiratif oleh anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia, termasuk DPRD Jawa Timur. Karena itu, Komisi A DPRD Jatim yang membidangi hukum dan pemerintahan menginisiasi agar Perpres 33 direvisi. Salah satu yang dikeluhkan minimnya anggaran perjalanan dinas yang diatur dalam perpres tersebut.

Lewat Forum Diskusi tentang Hak Keuangan dan Kedudukan Anggota DPRD dalam Sistem Pemerintahan yang dilaksanakan di Kantor Penghubung Provinsi Jawa Timur di Jakarta itu, Komisi A menghadirkan para pemangku kebijakan. Mereka adalah, Kemendagri, Kemenkeu, Komisi XI , serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra Komisi A DPRD Jatim.

"Forum diskusi ini untuk mencari solusi terbaik. Alhamdulillah, progresnya positif. Insya Allah, paling lambat tahun ini ada revisi Perpres 33. Lebih cepat, lebih baik," tutur Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio, Selasa (25/1/2022).

Gayung bersambut, Muhammad Misbakhun, Anggota Komisi XI berjanji akan memperjuangkan revisi Perpres 33 Tahun 2020. Politikus Golkar itu akan menyampaikan keluhan anggota DPRD itu kepada Menteri Keuangan RI dalam masa sidang ini.

Anggota parlemen dari daerah pemilihan Jatim II ini menilai daerah sekelas Jawa Timur yang pengelolaan keuangannya sangat bagus tetapi anggota DPRD-nya memiliki keluhan tentang keuangan yang sangat serius. Ini menjadi tanda atau sinyal yang harus direspons secara memadai oleh Menteri Keuangan. Sebab, ini akan akan berimplikasi serius kalau tidak segera diselesaikan.

"Saya akan lebih serius lagi memperjuangkan agar Perpres 33 ini segera direvisi. Sebenarnya pemerintah sudah tahapan revisi, prosesnya sedang dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Misbakhun.

Sementara itu, Agung Widiadi, Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengungkapkan pihaknya banyak mendapat masukan dalam forum diskusi yang diinisiasi Komisi A DPRD Jatim. Masukan ini akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan kementerian terkait.

Pihaknya mengaku sudah menangkap aspirasi yang disampaikan oleh DPRD Jatim terkait Perpres 33 Tahun 2020. Menurutnya, ini tak hanya sekedar teknis keuangan tapi menyangkut banyak aspek. Karena itu pihaknya siap bekerjasama dengan pihak terkait demi perbaikan ke depannya.

"Kalau ditanya revisi (Perpres 33), kami sulit memberikan target. Tapi kami berharap secepat-cepatnya bisa dilaksanakan," pungkas Agung. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO