Dhenis Prabowo, Ketua Bidang Hukum dan Organisasi BPC Hipmi Kabupaten Madiun.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020. UU tersebut menjadi strategi dalam melakukan reformasi regulasi, khususnya yang menghambat jalannya perekonomian serta kemudahan untuk berusaha.
Harapan kemudahan berusaha tersebut akan dapat meningkatkan iklim investasi, membuat dunia usaha lebih bergairah dan dapat menjadi stimulus tercipta iklim berusaha yang lebih kondusif.
BACA JUGA:
- Semarakkan Acara Babe, Disdagkopum Madiun Gelar Sembako Murah dan Bazar UMKM di Desa Bodag
- Kontraktor Keluhkan Pembayaran Proyek PT INKA Madiun Belum Lunas, Tersisa Rp100 Juta
- 513 Rumah Warga Madiun Dapat Sambungan Listrik Gratis dari Program BPBL Seruni KMP Bidang IV
- Autodebit JKN Jadi Solusi Praktis Jaga Kepesertaan Tetap Aktif
Hal itu disampaikan Dhenis Prabowo, S.H., M.Kn., Ketua Bidang Hukum dan Organisasi Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Madiun, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (11/1/2022).
"Sekarang sebagai calon entrepreneur muda sangat dipermudah oleh pemerintah pusat. Dengan telah diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.
Dhenis juga mengupas tentang regulasi UU Nomor 11 Tahun 2020 yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Regulasi tersebut melahirkan badan hukum baru berupa Perseroan Terbatas (PT) perorangan di mana dalam aturan tersebut pendirian PT dulu diwajibkan harus dua orang sekarang dapat didirikan oleh satu orang saja dengan modal dasar yang minimal tidak ditentukan, tetapi dibatasi maksimal sampai dengan lima miliar," lanjutnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




