Kecanduan Main Chip, 2 Pencuri Motor di Pasuruan yang Sempat Dihajar Santri Diamankan Polisi

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dua pencuri motor yang beraksi di Toko Basmalah Kecamatan Tutur Kabupaten Kabupaten Pasuruan, 25 Januari lalu, akhirnya diamankan polisi.

Mereka digerebek oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan.

Dua pelaku adalah pemuda berinisial D-E 24 tahun, dan A-N 21 tahun. Keduanya warga Desa Tempuran Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan.

Mereka diamankan polisi setelah melakukan percobaan pencurian motor di sebuah minimarket di Desa Wonosari Kecamatan Tutur. Namun, aksi mereka dipergoki santri penjaga toko.

Bahkan, salah satu pelaku sempat dihajar para santri, namun akhirnya berhasil kabur dengan meninggalkan motor yang ditumpanginya.

Saat dihadirkan pada konferensi pers di Polres Pasuruan, A-N mengaku nekat melakukan pencurian motor karena butuh uang untuk beli chip game. Ia memang ketagihan main game online.

“Beli (chip) 20 B pak, harga 1 B-nya Rp60 ribu. Kalau menang dijual lagi (chip-nya),” ujar A-N.

Sedangkan satu pelaku lagi, mengaku terpaksa mencuri lantaran terdesak kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, D-E dan A-N sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor berkali-kali.

“Berdasar hasil pemeriksaan polisi, mereka pernah beraksi di tujuh TKP di wilayah Kabupaten Pasuruan, Malang, dan Kota Batu,” ujar AKP Adhi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.