Konsumsi Sabu, Kepala KSP dan Dua Karyawannya Ditangkap Polisi di Jombang
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrullah
Sabtu, 05 September 2020 13:28 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ‘Bangun Jaya Bersama’ cabang Jombang dan dua karyawannya dibekuk Satreskoba Polres setempat, lantaran mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka adalah Yovan Hermansyah (21), Kepala Cabang KSP ‘Bangun Jaya Bersama’ asal Desa Ngunjung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk; Andi Yoansuroid (22), karyawan KSP asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung; serta satu karyawannya lagi, Moch Zaenal (24), asal Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya.
BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Edarkan Sabu untuk Judi Sabung Ayam, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
Semua tersangka tinggal di asrama KSP di Jalan Elang Bakalan Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Penangkapan ketiga tersangka sendiri terjadi Rabu (02/09), sekira pukul 21:59 WIB, di teras KSP ‘Bangun Jaya Bersama’ Cabang Jombang.
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain. Tersangka berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.