Nekat Edarkan Sabu untuk Judi Slot, Pria di Jombang Diringkus
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 11 Januari 2024 12:35 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria di Jombang diringkus polisi lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah Moch. Badrus Soleh (29), warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Jombang, Petugas Gabungan Amankan Belasan Pemandu Lagu
Razia di Bulan Ramadan, Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Miras dari 8 Penjual
Edarkan Sabu, Penjual Sayur di Pasar Mojoagung Jombang Ditangkap
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, pada Senin (8/01/24) kemarin, sekira pukul 05:00 WIB.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu dibungkus plastik klip," ucapnya, Kamis (11/01/24).
Dikatakan, tersangka nekat mengedarkan sabu-sabu atas suruhan temannya yang saat ini mendekam di salah satu lapas di wilayah Jawa Timur.
Simak berita selengkapnya ...