Sekdakab Malang Sidak Pelayanan Dispendukcapil
Selasa, 08 November 2016 23:42 WIB
Sempat berbincang dengan Suyono, warga Kabupaten Malang, Abdul Malik mengungkapkan dirinya cukup puas dengan pelayanan Dispendukcapil.
”Pelayanan cukup baik walau untuk blanko e-KTP belum saya dapatkan. Saya menerima surat keterangan kependudukan sementara yang berlaku selama enam bulan,'' terang Suyono yang didengar Sekda, dan beberapa wartawan.
Mendapati habisnya blanko e-KTP, Abdul Malik meminta warga Kabupaten Malang memaklumi. Sebab, blanko e-KTP merupakan suplai dari pusat. "Akan tetapi surat keterangan sementara tersebut sama nilainya dengan e-KTP karena yang mendapat surat keterangan itu juga sudah melakukan perekaman atau foto, sehingga semua data atau identitas setiap warga sudah ada," terang Abdul Malik. (thu/rev)