Salah satu kegiatan tim penguji dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri. foto: ist.
Terkait banyaknya kesamaan nilai ujian tulis peserta yakni 63,34, diakui Wirawan masih perlu diketahui sumbernya. Sebab, perhitungan hingga ketemu hasil 63,34 itu perlu dipertanyakan. Bilamana ada dugaan kecurangan secara sistematis, tak menutup kemungkinan pengungkapan kasus itu akan meluas.
Sementara itu, ketegasan Bupati Kediri dalam menyikapi adanya indikasi pelanggaran tahapan pengisian perangkat desa mendapat dukungan dari kalangan dewan. Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan penghentian sementara tahapan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan pada 9 Desember 2021 lalu.
"Kami mendukung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Dodi yang sekaligus menjabat Sekretaris Komisi A itu.
Kebijakan bupati terkait penghentian sementara tahapan seleksi perangkat desa itu dilakukan sampai hasil verifikasi dan pemeriksaan hasil ujian tulis selesai dilakukan. Kebijakan itu pun berimplementasi pada penghentian sementara tahapan ujian pengisian perangkat pada 16 Desember mendatang.
Sebab, pihak ketiga yang digandeng untuk melakukan ujian merupakan pihak yang sama dengan pelaksanaan ujian pada 9 Desember 2021.
"Kami mendukung untuk dilakukan tindak lanjut untuk mendalami indikasi pelanggaran dari pengaduan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," pungkas Dodi. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




