Dok! APBD Jawa Timur Tahun 2022 Disahkan

Dok! APBD Jawa Timur Tahun 2022 Disahkan Gubernur Khofifah disaksikan pimpinan dan anggota DPRD Jatim, menandatangani berita acara pengesahan APBD Jatim Tahun 2022. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur dan DPRD Jawa Timur menuntaskan pembahasan Rancangan Perda APBD Jawa Timur tahun 2022 menjadi Perda. Sembilan Fraksi di DPRD Jatim seluruhnya menyetujui pengesahan APBD 2022 melalui Sidang Paripurna pada Sabtu, 4 Desember 2021 petang.

Meski menyetujui, 9 fraksi memberikan sejumlah catatan kepada Gubernur Jatim Indar Parawansa selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jawa Timur. Karena pembahasan APBD Jatim 2022 ini terlalu cepat. Dimulai tanggal 27 November dan selesai digedok 4 Desember 2021 atau efektif hanya 7 hari saja.

Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad sebagai Pimpinan Sidang Paripurna Pengesahan mengatakan, fraksi-fraksi di DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui raperda untuk ditetapkan sebagai perda. Keputusan ini akan dituangkan sebagai persetujuan bersama.

“Semua saran dan harapan termasuk kritik dari fraksi akan disampaikan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti,” tutur Sadad di depan seluruh anggota DPRD, Gubernur Indar Parawansa, dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.

Usai APBD 2022 disahkan, Gubernur Jatim Indar Parawansa menyampaikan, Raperda APBD 2022 yang disampaikan sudah mempedomani aturan-aturan yang telah berlaku.

“Alhamdulillah terima kasih seluruh anggota dewan atas pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan, yang semuanya bekerja secara maksimal dalam waktu yang singkat dan padat untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim ini.

Untuk diketahui, proyeksi komposisi APBD Jatim 2022 antara lain, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 27. 642.174.891.811. Kemudian belanja daerah hanya dialokasikan sebesar Rp 29.454.858.347.811.

Belanja daerah akan dipergunakan untuk belanja operasional dan belanja modal, yang dialokasikan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jumlah ini menurun jauh dari Belanja APBD 2021 yang mencapai Rp 35,8 triliun.

Melihat komposisi antara pendapatan daerah dan belanja daerah 2022, maka Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 diperkirakan defisit sebesar Rp 1.812.683.456.000, yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah netto.

Di mana, pembiayaan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar sama yakni Rp 1.812.683.456.000 yang berasal dari penerimaan pembiayaan berasal dari perkiraan silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) 2021 sebesar Rp 1.831.065.923.000, kemudian dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 18.382.467.000.

Dengan demikian, terdapat pembiayan netto sebesar Rp 1.812.683.456.000 yang merupakan pengurangan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. (mdr/ian)

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO