Massa buruh saat berorasi di depan Kantor Pemkab Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh yang mengatasnamakan Gabungan Serikat Pekerja Ronggolawe (GSPR) melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan upah rendah yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban, Rabu (24/11).
Ratusan massa tersebut merupakan gabungan berbagai serikat buruh di Tuban. Seperti, Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Sarbumusi Kabupaten Tuban.
BACA JUGA:
- Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas
- Siap Luaskan Pasar Global, SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Produksi di Tuban
- MA Islamiyah Senori Tuban Wisuda 167 Siswa Prodistik Hasil Kerja Sama dengan ITS
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
Mereka berorasi menolak upah murah di depan kantor Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, kantor Pemkab Tuban, dan ditutup di halaman kantor DPRD setempat.
"Dengan hanya naik Rp 6.990, upah itu tidak mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat Tuban," kata Ketua FSPMI Tuban, Duraji, dalam orasinya.
"Hari ini kita bersama-sama saksikan Pemkab Tuban dengan sengaja memiskinkan rakyatnya sendiri. Buktinya pemkab merekomendasikan UMK hanya berdasarkan atasan," ucap Duraji.
Menurut Duraji, Pemkab Tuban telah menciptakan sejarah baru dengan tidak berpihak kepada buruh. Menurutnya, kenaikan Rp 6.990 tak ada artinya bagi buruh. Kenaikan berarti hanya 0,87 persen dari UMK sebelumnya yang sebesar Rp 2.539.224,88.
"Jangan pernah lupakan, pemerintah yang baru hari ini telah menciptakan sejarah kelam. Dengan kenaikan upah minimum 6 ribu itu tidak akan cukup untuk makan," cetusnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




