Hadiri Rapat Paripurna, Mas Abu Uraikan Raperda Perubahan RPJMD Kota Kediri 2020-2024

Hadiri Rapat Paripurna, Mas Abu Uraikan Raperda Perubahan RPJMD Kota Kediri 2020-2024 Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, saat memberi penjelasan atas Raperda Perubahan RPJMD Kota Kediri tahun 2020-2024. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali , Abdullah Abu Bakar (), memberi penjelasan atas Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2020-2024. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD , Kamis (11/11).

Ia menuturkan, RPJMD menghadapi berbagai kondisi yang memaksa untuk dilakukan penyesuaian kebijakan dan target selama lebih dari dua tahun pelaksanaannya. Salah satunya, kata Abu, kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan beberapa target pembangunan tidak dapat tercapai maksimal.

Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2020, lanjut Abu, beberapa indikator mengalami penurunan, di antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, kemiskinan, dan penciptaan wirausaha. Selain itu, kebijakan nasional telah mempengaruhi struktur APBD dan nomenklatur program serta kegiatan perangkat daerah.

“Perubahan RPJMD merupakan langkah yang harus dilakukan untuk menetapkan kembali dasar dan rumusan kinerja utama beserta targetnya. Serta memberikan arah bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di ,” ujarnya.

Ia memaparkan, dasar perubahan RPJMD ini adalah Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan rencana perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa RPJMD dapat diubah apabila terdapat perubahan yang mendasar, seperti bencana alam, krisis ekonomi atau perubahan kebijakan nasional. Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, menyebabkan ketidaksesuaian struktur APBD dan program yang tercantum dalam RPJMD sebelumnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO