Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek, Saeroni. Foto: HERMAN SUBAGYO/ BANGSAONLINE
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek, Saeroni, mengungkapkan penyebab wilayahnya masih bertahan di PPKM level 3.
Saat ini, kata Saeroni, vaksinasi dosis 1 di Kabupaten Trenggalek masih mencapai 47,07 persen, sedangkan untuk lansia 22,82 persen. Sedangkan untuk turun ke level 2, ada sejumlah syarat yang wajib terpenuhi.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Apresiasi Pramuka Jatim atas Program Bedah Rumah dan Nandur Mangrove
- Komisi IV DPRD Trenggalek: PPG Prajab dapat Prioritas Rekrutmen Guru di 2026
- Sekretariat DPRD Trenggalek Gelar MCU Bagi Seluruh Anggota Dewan
- Komisi IV DPRD Trenggalek Tunda Rapat, RSUD Diminta Lengkapi RKA dan RBA 2026
"Untuk (mencapai) level 2, ini dosis 1 harus 50 persen, lansia harus tercapai 40 persen. Jadi 3 persen ini, InsyaAllah nanti hari sabtu ini sudah tercapai 50 persen," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya, Jumat (5/11).
Sementara untuk kekurangan vaksin bagi lansia sejumlah 17 ribu orang, ia juga optimis dapat segera dirampungkan. Asalkan, giat vaksinasi digelar secara serentak di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek.
"Kira-kira kalau dibagi setiap kecamatan seribu lebih sedikit, mungkin dua hari selesai, asalkan itu serentak. Jadi tidak perlu lama untuk mencapai level 2," paparnya.
Ia menambahkan, rendahnya capaian vaksinasi di Kabupaten Trenggalek itu juga disebabkan distribusi vaksin dari pemerintah pusat yang terbatas. Penyaluran vaksin terbanyak selama ini berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, kemudian juga dari Polda Jatim, Makodam V Brawijaya, dan BIN.
"Sebelumnya itu cuma 10 ribu, cuma 1 ribu, 5 ribu. Nah, dua minggu yang lalu kita sudah mendapatkan 100 ribu lebih (vaksin), sehingga dalam waktu dua minggu ya tercapai (target vaksinasi)," tuturnya.
Apabila Trenggalek ingin mencapai level 2, kata Saeroni, para lansia harus digerakkan untuk segera divaksin. Dengan demikian, pelonggaran bisa dilakukan meski hanya 50 persen, untuk kegiatan seni dan aktivitas pertokoan. (man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




