KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Melemahnya sektor ekonomi di tengah pandemi Covid-19 berimbas pada penurunan penerimaan daerah Kota Mojokerto, terutama pajak daerah.
Hal itu diakui Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Sosialisasi dan Evaluasi Sistem Informasi Pajak Daerah Kota Mojokerto Tahun 2021 di Pendopo Pemkot Mojokerto, Kamis (4/11/2021).
BACA JUGA:
- Gandeng Konsorsium Perusahaan Jepang, Pemkot Mojokerto MoU Pengelolaan TPST
- Hari Bumi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Berakhir di TPA
- Sukses Program Baksos Jilid 1, Pemkot Mojokerto Luncurkan Neo Baksos MAK Jilid 2
- Gercep Atasi Masalah Sampah, Pj Wali Kota Mojokerto Terjunkan 4 Alat Berat dan Mesin Pengeruk
Orang nomor satu di Pemkot Mojokerto itu menyebut, perolehan pajak daerah tahun 2021 ini, dari Januari sampai bulan Oktober kemarin mencapai 84,24 persen. Tercatat dari target Rp 50,34 miliar, realisasinya sampai dengan bulan Oktober kemarin baru sebesar Rp 42,575 miliar.
Menurut Ning Ita - sapaan Ika Puspitasari, penurunan penerimaan pajak itu disebabkan karena banyak sektor ekonomi turun kinerjanya, bahkan banyak yang tutup karena wabah tersebut.
"Oleh karenanya ada upaya memberikan insentif pajak kepada wajib pajak berupa pembebasan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan dicabutnya status darurat Covid-19. Ini sebagai upaya pemerintah dalam membantu meringankan beban warga," ungkapnya.
Ia berharap, dengan menurunnya level PPKM menjadi level I sesuai dengan Inmendagri tanggal 19 Oktober kemarin dapat memutar perekonomian masyarakat yang berdampak pada meningkatnya penerimaan sektor pajak daerah.