Moh. Anggidigdo, Kasi Pidum Kejari Nganjuk. foto: Soewandito/BangsaOnline.com
NGANJUK (BangsaOnline) - Dianggap terlalu lama ngendon, berkas dugaan kasus pembunuhan berantai Mujianto alias Menthok, kejaksaan mengancam akan mengembalikan berkas tersebut ke polisi. Hal ini dilakukan karena berkas yang dinyatakan lengkap atau P-21 tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, namun hingga sekarang tidak segera disertai tersangka dan barang bukti.
"Kami khawatir akan ada image masyarakat bahwa kejaksaan tidak mampu menuntaskan kasus pembunuhan dan percobaan pembunuhan ini," ungkap Moh Anggidigdo Kasi Pidum Kejari Nganjuk Senin (23/3) diruang kerjanya.
BACA JUGA:
- Kades Ngepung Ditahan, Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa
- Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
- Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis
- Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Seminar Ilmiah Pelajar
Ditambahkan oleh Anggi, hingga saat ini berkas yang dikirim polisi sudah tuntas seluruhnya. Sedikitnya ada 13 berkas yang dinyatakan P-21 untuk segera disidangkan. Ke-13 berkas tersebut pertama diterima kejaksaan per 31 Mei 2012, sedangkan terakhir ada dua berkas, tertanggal 5 Maret 2015.
”Berkasnya sudah lengkap semuanya, tinggal menunggu tersangka dan barang buktinya diserahkan,” tambahnya.
Menurut Anggidigdo, kejaksaan saat ini sedang mempersiapkan surat teguran kepada polisi untuk segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti, sehingga kejaksaan segera dapat melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
Hanya, apabila setelah surat teguran dilayangkan tidak segera mendapat respon dari tim penyidik Polres Nganjuk, kejaksaan akan mengembalikan seluruh berkas yang telah diterimanya, pihaknya memberi toleransi sekitar sebulan kedepan setelah berkas diterima.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




