Bahtiar Pradinata, Kuasa Hukum Dokter Surya Haksara, memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan Dinkes Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dokter Surya Haksara, Sp.O.G. memenuhi panggilan Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan untuk klarifikasi terkait rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) yang dilayangkan oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) Cabang Surabaya Komisariat Madura, Koordinator Bangkalan.
Bahtiar Pradinata, Kuasa Hukum Dokter Surya Haksara, menjelaskan bahwa selama ini kliennya tidak pernah memberikan fee transport kepada bidan yang mengirim pasien rujukan, di luar kesepakatan POGI, yakni maksimal Rp500 ribu.
BACA JUGA:
- Fakta Buah Pare, Mampu Gugurkan Kandungan Hingga Sebabkan Impotensi?
- Warga Keluhkan Pelayanan Kesehatan di Bangkalan: Penangan Pasien Umum dan BPJS Berbeda
- Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik Bayi Lahir dengan Kepala Terpisah di Bangkalan
- Soal Dugaan Malapraktik Bayi Lahir Kepala Terpisah, ini Pernyataan Kadinkes Bangkalan
Karena itu, Bahtiar mempertanyakan adanya laporan salah satu bidan yang mengaku mendapatkan fee transport hingga Rp2 juta dari kliennya. "Bahwa klien saya tidak pernah memberikan uang transport kepada bidan bersangkutan. Bidan pun tidak pernah ketemu dan tidak kenal, bagaimana bisa memberikan," cetusnya.
Untuk meluruskan hal ini, ia meminta agar dinkes memanggil bidan tersebut, sekaligus Ketua POGI Bangkalan dr. Muljadi Amanullah ,Sp.O.G. untuk diklarifikasi.
"Jika bidan tersebut tidak diklarifikasi atau karena bidannya tidak ada, maka yang membuat surat rekomendasi adalah bohong, oleh sebab itu, ketua POGI harus mempertanggungjawabkan," katanya.
"Jika Dokter Muljadi Amanullah tidak bisa menghadirkan bidan tersebut, maka klien saya akan membawakan ke ranah hukum, karena bagian dari fitnah," ancamnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




