Masuk Polres Tuban, Warga Wajib Scan QR Code Menggunakan Aplikasi PeduliLindung

Masuk Polres Tuban, Warga Wajib Scan QR Code Menggunakan Aplikasi PeduliLindung Salah satu warga yang hendak masuk ke Mapolres Tuban saat melakukan scan QR code menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat yang hendak memasuki wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan melakukan scan kode QR aplikasi PeduliLindungi yang telah disiapkan di depan pos penjagaan atau pintu masuk Mapolres Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Darman, scan kode QR tersebut merupakan syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Mapolres Tuban. Tujuannya, memastikan warga yang masuk ke Mapolres Tuban telah divaksin.

Dari scan kode QR, status warga akan diketahui dari tiga warna yang muncul pada aplikasi PeduliLindungi. Pertama warna merah menunjukkan warga yang belum mendapatkan vaksin, warna kuning sudah vaksin tapi baru dosis pertama, dan warna hijau sudah tervaksin dosis kedua.

"Sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat dan diterapkan kepada anggota mulai kemarin. Jika muncul warna hijau artinya sudah tervaksin dan dapat melakukan aktivitas di ruang publik," ujar Darman, Kamis (7/10).

Lebih lanjut, perwira kelahiran Demak ini menjelaskan, bagi warga yang status di aplikasinya muncul warna kuning, petugas akan melakukan pengecekan untuk mengetahui jadwal vaksin dosis kedua.

"Jika warna merah menunjukkan belum pernah divaksin dan bisa jadi terkonfirmasi positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19, sehingga tidak boleh beraktivitas di ruang publik dan akan kita lakukan tindakan lebih lanjut," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan leveling Inmendagri nomor 47 tahun 2021, Kabupaten Tuban berada di level 3 karena capaian vaksin yang masih di bawah 50 persen. Saat ini vaksinasi di Tuban baru mencapai 36,7 persen. Kurangnya capaian vaksin dikarenakan jatah vaksin yang diterima Kabupaten Tuban jumlahnya sangat terbatas. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Bocah di Tuban ini Punya Nama 19 Suku Kata, Orang Tua Kesulitan Urus Akta Lahir':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO