Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp3,7 Miliar, Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi Ringkus 5 Tersangka

Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp3,7 Miliar, Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi Ringkus 5 Tersangka Konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu di Banyuwangi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lima tersangka yang terdiri dari pemodal, pembuat, serta pengedar uang palsu pecahan 100 ribuan digulung polisi gabungan Polda Jatim dan Jawa Timur.

Kelima tersangka itu, AUW (57) alias Gus Mad asal Mojosari Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Jombang; AS (37) asal Jemblok Desa Sumo, Sumobito Jombang; ASP (63) alias Pak So asal Sugian Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok; AAP (44) alias Gus Ali asal Kepel Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Nganjuk; dan JS (56) asal Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Oleh para pelaku, sedianya uang palsu itu akan diedarkan ke seluruh wilayah Jatim. Tiap tersangka mempunyai peran masing-masing. AS misalnya, sebagai pemodal. Ia mempekerjakan tersangka JS sebagai pencetak uang rupiah palsu.

Sementara ASP alias Pak So, AAP alias Gus Ali, dan AUW alias Gus Mad, mempunyai peran sebagai pengedar uang rupiah palsu.

“Mereka beraktivitas sudah selama 10 bulan. Modus operandinya, pembelian uang rupiah palsu dengan perbandingan 1 banding 3,” sebut Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (7/10/2021).

Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu itu berawal pada Kamis 16 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Tim Resmob Satreskrim mendapatkan laporan adanya peredaran uang palsu di Rest Area Pom Bensin Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO