"Untuk itu, UMJ memiliki cita-cita besar agar semua wartawan ikuti UKW dan kantongi sertifikat dari Dewan Pers," ungkapnya.
Ia menyatakan, Dewan Pers mewajibkan semua wartawan untuk mengikuti UKW, dan mengantongi sertifikat. Baik UKW tingkat muda, madya, dan utama, karena sertifikat tersebut menjadi legalitas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Narasumber punya hak menolak memberikan konfirmasi kepada wartawan yang tak bisa menunjukkan sertifikat dari Dewan Pers," kata Tria.
Biaya UKW yang dipatok oleh UMJ standar Rp1,5 juta setiap wartawan. Namun, biaya tersebut bukan harga paten, UMJ akan memberi kelonggaran biaya bagi wartawan yang tak mampu.
"Saya berharap UKW yang dilaksanakan UMJ dengan wartawan Gresik yang tergabung di Komunitas Wartawan Gresik (KWG) bisa diikuti oleh wartawan lain yang belum UKW," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News