Sementara Asroin Widiana menekankan pentingnya penataan utilitas, karena Kabupaten Gresik merupakan daerah industri. Sehingga, tak bisa lepas dari utilitas pipa air, listrik, telekomunikasi, pipa gas, dan terminal gas.
"Untuk itu, DPRD Gresik telah membuatkan regulasi berupa perda," katanya.
Menurut Asroin, di Kabupaten Gresik terdapat 35 titik utilitas kabel dan perpipaan. Mulai utilitas kabel Telkom, listrik PLN, pipa gas, dan pipa Perumda Giri Tirta. "Secara bertahap kabel dan pipa dipendam dalam titik tanah yang rapi," terangnya.
DPRD Gresik sendiri telah melakukan studi banding ke Kabupaten Badung, Bali, soal penataan utilitas di bawah tanah melalui ducting.
"Untuk pendanaan menggunakan APBD. Namun, lama-kelamaan dirasa berat. Akhirnya kerja sama dengan pihak investor. Untuk itu, saya minta OPD terkait pelan-pelan menata utilitas," pungkasnya.
Ahmad Nurhamin menambahkan, bahwa dalam penanganan utilitas kabel dan perpipaan, juga harus ada kerangka berpikir untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, saat ini yang dituntut bisa mandiri bukan hanya desa, tapi juga pemerintah kabupaten.
"Sehingga, apa yang bisa dimanfaatkan untuk PAD kerangkanya ke sana. Sehingga keberadaan utilitas tak hanya problem saja," kata Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Ia kemudian mencontohkan daerah-daerah yang telah memanfaatkan utilitas untuk PAD, seperti Kota Semarang. "Gresik ada 35 vendor. Sudah waktunya keberadaan utilitas jadi subtitusi untuk penyumbang PAD," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News