SBY saat menghadiri Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Bandung pada 2012.
Karena itu ia minta dengan sangat kepada panitia, PWNU, PBNU dan semua kandidat ketua umum serta Rais Aam agar Muktamar NU di Jombang jangan sampai dinodai dan mengulang praktik politik uang seperti dalam Muktamar NU di Makassar. “Kalau itu terjadi lagi, kita jahil murakkab, jelas jahil murakkab,” katanya.
Sementara Wakil Sekjen PBNU Masduki Badlowi menuturkan bahwa Ahwa belum jadi keputusan Munas dan Konbes. “Konbes di Kempek (Pesantren Kempek Cirebon – red) tidak memutuskan Ahwa, tapi merekomendasikan agar Ahwa didiskusikan,” katanya. Begitu juga dalam Munas dan Konbes di Jakarta. Tak ada keputusan Ahwa diterapkan dalam Muktamar NU ke-33 karena mayoritas PWNU yang hadir menolak.
Selain berbicara mengenai Ahwa, KH Ahmad Subakir juga meminta agar Panitia Muktamar NU segera membagikan materi Muktamar NU ke-33 yang akan digelar di Jombang pada 1 hingga 5 Agustus 2015.
“Sebab kalau materi Muktamar yang berat-berat itu dibagikan pada waktu Muktamar kami jelas kesulitan untuk membahas,” kata Kiai Ahmad Subakir kepada BangsaOnline.com, Senin (16/3).
Sikap meminta materi Muktamar NU, kata Kiai Subakir, adalah sikap resmi PCNU se-karesidenan Kediri yang terdiri dari PCNU Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.
“Tujuh PCNU ini secara berkala mengadakan pertemuan. Jadi ini permintaan resmi,” katanya sembari menyatakan bahwa tempat pertemuan itu berpindah-pindah dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya.
Namun Kiai Subakir mengaku tak punya prasangka buruk terhadap panitia, PWNU dan PBNU. Menurut dia, tak boleh berburuk sangka, misalnya, menuduh panitia tak mampu atau ini suatu taktik karena di balik tidak dibagikannya materi itu ada trik dan maksud tertentu. “Gak boleh (su’udzon). Kami hanya bisa meminta agar materi Muktamar itu segera dibagikan,” katanya.
Sebab, kata Kiai Subakir, kalau materi Muktamar itu dibagikan sekarang, para pimpinan PCNU bisa membahas secara mendalam. Misalnya, bisa membahas masalah bahtsul masail, program, masalah organisasi, masalah rekomendasi dan sebagainya. “Jadi waktu Muktamar kita bisa tenang membahas program dan sebagainya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




