SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta unit usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) tidak boleh sampai merugikan usaha warga sekitar.
Itu disampaikan Abdul Halim Iskandar saat mengunjungi Pertashop, salah satu usaha pengisian BBM milik BUM Desa Sukses Makmur, Desa Jemirahan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jumat (3/9/2021).
BACA JUGA:
- 508 Atlet Sidoarjo Peraih Medali Porprov Jatim 2023 Digelontor Bonus
- Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
- Sampaikan LKPJ 2023, Adhy Karyono: Kinerja Pemprov Jatim Naik 0,07 Persen Mencapai 97,77
- Pj Gubernur Jatim Beberkan Potensi Energi saat Sampaikan Nota Penjelasan Usulan Raperda RUED
Gus Halim, panggilan karib Abdul Halim Iskandar juga meminta pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pembatasan minimarket modern agar tidak masuk ke desa-desa.
Menurut Gus Halim, BUM Desa saat ini didorong menjadi agen Pertamina di desa-desa. Keberadaan BUM Desa tidak boleh sampai mengganggu usaha warga yang sudah berjalan. Tetapi sebaliknya, membantu kesejahteraan warga.
"Selalu saya tekankan, unit usaha yang dikembangkan oleh BUMDes jangan sampai mengganggu dan merugikan usaha-usaha yang selama ini sudah dijalankan warga sekitar," pinta Gus Halim.
Mantan Ketua DPRD Jatim itu juga mengimbau kepada semua kepala daerah agar tidak mudah memberikan izin minimarket modern ke desa. Karena itu akan berdampak langsung pada usaha toko kelontong (warung kecil) milik masyarakat.