PN Sampang Sidang Tempat terkait Gugatan Jalan Umum Desa Apaan

SAMPANG (BangsaOnline) - Sengketa fasilitas umum jalan desa Apaan Kecamatan Pengarengan terus berlanjut. Upaya mediasi dengan menghadirkan Wakil Bupati Sampang H. Fadhilah Budiono juga mengalami kegagalan.

Selasa (10/3), Ketua Syaifudin Zuhri, SH sebagai Ketua Hakim Majelis menggelar sidang di tempat di lokasi objek yang disengkatakan langsung turun ke Desa Apaan. Kedua belah pihak penggugat dan tergugat dihadirkan, juga menghadirkan Kapolsek, Danramel serta Kepala Desa Apaan agar sidang tempat berjalan lancar dan aman.

“Sidang tempat ini perlu kita lakukan, tujuannya untuk mengetahui objek yang disengketakan secara langsung agar letak dan posisi tanah serta batas bisa dilihat langsung," ucap Ketua Sidang Sihabuddin di hadapan masyarakat yang hadir.

Ketua Sidang, didampingi para hakim dan panitera, kepada penggugat diminta menunjukan objek tanah yang disengketakan serta batas-batas tanahnya.

Menurut H. Nurcholis selaku penggugat, tanahnya saat ini diambil dan digunakan untuk jalan umum sehingga ukurannya berkurang.

"Harusnya, jalan ini dulu jalan setapak bukan jalan umum. Sekarang jadi kampung, sehingga mengambil tanah saya sekitar 1,40 meter," jelas Nurcholis.

Sementara menurut Arman Saputra SH selaku kuasa hukum tergugat, tanah yang digugat adalah tanah umum untuk jalan yang sudah dihibahkan oleh pemilik pertama untuk jalan dengan batas-batas pohon yang berjejer.

"Gugatan penggugat salah sasaran, karena tanah yang digugat adalah fasilitas umum sehingga 16 warga yang digugat salah sasaran. Apalagi fakta di lapangan, selokan batas sebelah barat tidak diakui, sehingga gugatannya sangat janggal," jelas Arman.

Usai sidang di tempat, Ketua Majelis Syihabudin kemudian meminta penggugat serta tergugat pada sidang selanjutnya untuk menghadirkan para saksi-saksi untuk menguatkan materi gugatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO