Ilustrasi
BangsaOnline - Fenomena hilangnya lagu anak-anak di masa kini sudah tak asing lagi bagi kita. Anak-anak kerap menyanyikan lagu tanpa mengerti arti lirik lagu. Mereka pun fasih menyanyikan lagu-lagu untuk konsumsi orang dewasa.
Kita tentu masih ingat lagu Joshua Suherman, Maissy Pramaisshela Arinda Daryono Putri, Sherina Munaf, Chiquita Meidy, dan Trio Kwek-kwek. Mereka sangat populer di era 1990-an. Tidak hanya karena mereka lucu, namun lebih dikarenakan mereka tampil sesuai umur mereka dan jauh dari lagu bertema 'cinta'.
Namun, anak-anak jaman sekarang sudah tak kenal dengan lagu anak-anak. Kini, anak-anak lebih sering menyanyikan lagu dewasa yang berisi lagu 'cinta'.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak hanya prihatin dengan banyaknya buku bacaan dan tayangan berbau pornografi, tapi juga lirik lagu yang menggunakan bahasa berkonotasi mesum.
"Berbau seks bebas, kata-kata tidak etis, mengabsahkan selingkuh, menggunakan kata-kata berkonotasi alat vital, berkonotasi cabul, berkonotasi prostitusi, merendahkan jenis kelamin tertentu serta menggunakan kata-kata penghinaan," kata Komisioner KPAI Susanto, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Fatalnya, kata dia, anak usia sekolah juga tak sedikit yang ikut menyanyikan lagu dan menyaksikan penampilan lagu tersebut. Secara prinsip, lagu-lagu tersebut memiliki dampak negatif bagi anak.
"Di antaranya, bisa mempengaruhi cara berpikir dan bersikap yang permisif kecabulan," tutur dia.
Selain itu, lanjut Susanto, penghayatan terhadap isi lagu bisa menghambat perkembangan karakter positif pada anak. Terakhir, bisa berdampak pada timbulnya gejolak psikis yang labil akan perilaku mesum.
"Oleh karena itu, semua pihak perlu bersinergi untuk melindungi anak kita dari publikasi lagu-lagu bermuatan mesum agar tidak menjadi korban," jelas dia.
Pihaknya meminta agar semua pihak memastikan mencegah peredaran dan publikasi lagu-lagu bermuatan mesum. KPAI juga meminta semua pihak perlu mendedikasikan diri mencipta lagu-lagu bermuatan karakter sebagai bentuk kontribusi positif bagi anak dan generasi ke depan.
Bahkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang dan membatasi 43 judul lagu yang bemuatan cabul disiarkan di radio.
Sebanyak 43 judul lagu bermuatan pornografi yang melanggar Pasal 36 ayat 5 UU Penyiaran. Lagu tersebut antara lain, Apa Aja Boleh, Hamil Duluan, Maaf Kamu Hamil Duluan, Pengen Dibolongi, Mobil Bergoyang, Mucikari Cinta, Melanggar Hukum, Buka Bungkus. Selain itu juga muncul goyang Dribble yang menghebohkan masyarakat namun tidak mendidik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




