Ternyata RS Aura Syfa Memang Boleh Tarik Biaya Pemulasaraan Jenazah, ini Alasannya

Ternyata RS Aura Syfa Memang Boleh Tarik Biaya Pemulasaraan Jenazah, ini Alasannya Humas RS. Aura Syfa, Ana Luthfi L. M. Amd.Keb., saat memberi keterangan kepada wartawan. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rumah Sakit Aura Syfa di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, mengakui adanya penarikan biaya pemulasaraan jenazah Covid-19 terhadap keluarga pasien almarhum Rajikan.

Humas RS Aura Syfa, Ana Luthfi L. M. Amd.Keb, menjelaskan, biaya pemulasaran tersebut dikenakan kepada pasien karena RS Aura Syfa bukan rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19. Sehingga, RS Aura Syfa tidak menerima pengganti biaya pemulasaraan dari Pemerintah.

"Sekadar informasi, bahwa Rumah Sakit Aura Syfa bukan rumah sakit rujukan. Pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri pun insyaAllah sudah mengetahui hal ini," kata Ana Luthfi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (23/7).

Meski bukan rumah sakit rujukan, lanjut Ana Luthfi, Rumah Sakit Aura Syfa sudah melakukan pelatihan pemulasaraan jenazah (termasuk Jenazah Covid-19) untuk tanaga kesehatan atau SDM.

Adapun terkait pasien asal Kecamatan Kras, Ana Lutfhi mengatakan jika hal itu berdasarkan permintaan keluarga pasien sendiri. Pihak keluarga pasien menghubungi petugas di Rumah Sakit Aura Syfa.

"Setelah dikonfirmasikan dengan tim, ternyata timnya bisa melakukan pemulasaraan pada tanggal 19 Juli 2021 malam, atas permintaan keluarga pasien atas nama Pak Rajikan," terang Ana Luthfi.

Setelah tim pemulasaran siap, lanjut Ana, maka pihak rumah sakit mengonfirmasikan biaya yang harus dibayarkan ke pihak keluarga, dan pihak keluarga akhirnya setuju.

"Pihak keluarga setuju, karena sebelumnya sudah menghubungi rumah sakit Ahmad Dahlan Kota Kediri dan sudah diberitahu terkait biaya pemulasaran itu berapa," kata Ana Luthfi. Hanya saja, di Rumah Sakit Ahmad Dahlan harus antre, karena peti mati belum tersedia. Sedangkan di Rumah Sakit Aura Syfa, semuanya ready, termasuk ambulans, peti, tenaga, driver, dan lain-lain.

"Jadi biaya pemulasaraan tersebut adalah resmi dan ada rinciannya seperti biaya ambulans, biaya tenaga pemulasaraan, perawat, dan driver, termasuk untuk APD yang dipakai petugas," jelas Ana.

Ana menambahkan, proses pemulasaraan di rumah sakit Aura Syfa sudah sesuai prosedur dan sudah sepengetahuan pimpinan. "Pimpinan kami pun sudah konfirmasi ke Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri. Waktu itu langsung konfirmasi dengan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kediri dr. Ahmad Khotib," terangnya.

Ana kembali menegaskan jika Rumah Sakit Aura Syfa bukan rumah sakit rujukan pasien Covid-19. Karena itu, semua biaya untuk perawatan pasien dan jenazah Covid-19 harus dibayar secara mandiri oleh pasien, karena pihak rumah sakit tidak mendapat pengganti dari Pemerintah. 

"Sebenarnya masalah ini adalah di luar urusan kami. Karena kami sudah konfirmasi ke pihak keluarga terkait biaya pemulasaran yang harus dikeluarkan dan semua ada rinciannya," tutup Ana Luthfi.

Diberitakan sebelumnya, Keluarga Rajikan (65), warga Desa Sotonorejo, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, mengeluhkan penarikan biaya sebesar hampir 5 juta, atau tepatnya Rp. 4.878.000,- oleh Rumah Sakit Aura Syfa di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Pihak rumah sakit berdalih biaya tersebut digunakan untuk .

Almarhum Rajikan sendiri meninggal pada Senin (19/7) lalu pukul 15.00 WIB, karena positif Covid-19.

Sri Utami (43), putri pertama Rajikan, menceritakan kronologi orang tuanya terkonfirmasi Covid-19. Menurutnya, yang pertama dinyatakan positif Covid-19 adalah Sunarti (61), ibunya. Kemudian menyusul ayahnya.

Rajikan sempat dibawa ke rumah sakit di Desa Jabang, Kecamatan Kras. Tapi kemudian dibawa pulang lagi. Saat hendak dibawa lagi ke rumah sakit lain, Rajikan keburu meninggal. (uji/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO