Kejari Trenggalek saat menggelar konferensi pers memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Hari Bhakti Adyaksa ke-61 diperingati Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek dengan membeberkan sejumlah capaian kinerja di tahun 2021.
Kepala Kejari Trenggalek Darfiah, S.H. mengawali paparan capaian kinerja Kejari Trenggalek dari Bidang Intelijen.
BACA JUGA:
- Wakil Bupati Trenggalek Serahkan Sapi Kurban Presiden Seberat 1 Ton dari Pogalan
- Terpukau Trenggalek Menari 5, Bupati Ingin Pertunjukan Digelar di Air Terjun dan Pantai
- Pemprov Aceh Belajar Siskeudes Non Tunai ke Trenggalek, Dinilai Paling Berpengalaman di Jatim
- Kirab Kerbau Tandai Mulainya Tradisi Nyadran Dam Bagong di Trenggalek
"Dari Bidang Intelijen di antaranya digelar kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah), Jaksa Menyapa, serta penerangan hukum dan penyuluhan hukum," kata Darfiah dalam jumpa pers di lantai dua gedung Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (22/7).
Untuk Bidang Pidum, terdapat 142 perkara pidana umum. Sementara untuk penuntutan 114, upaya hukum 2, dan perkara yang sudah dieksekusi total mencapai 127 perkara.
Kemudian capaian kinerja Bidang Pidsus meliputi penyelidikan terhadap 3 dugaan tindak pidana korupsi. Yakni dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan program jambanisasi tahun 2018 dan APBDes tahun 2019 di Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan.
Selanjutnya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang dilakukan oleh 12 anggota DPRD Trenggalek berupa pemotongan (fee) dana bantuan pembangunan masjid sebesar 30 hingga 40 persen.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




