Nurhudi Sosialisasikan 3 Perundang-undangan Tahap III kepada Warga Jogodalu Gresik

Nurhudi Sosialisasikan 3 Perundang-undangan Tahap III kepada Warga Jogodalu Gresik Nurhudi saat sosialisasi perundangan tahap III di Pendopo Balai Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Sabtu (17/7/2021). foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Ia juga menjelaskan tugas masing-masing. Dimulai dari Komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum dengan mitra kerja di antaranya Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Inspektorat, BKD, dan OPD lain.

Komisi II, membidangi perekonomian, dan pendapatan, dengan mitra kerja BPPKAD, PDAM, DPMPTSP, dan sejumlah OPD. Komisi III membidangi pembangunan dengan mitra kerja DPUTR, DKPP, dan sejumlah OPD lain.

"Sementara Komisi IV membidangi kesra dan pendidikan dengan mitra Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bagian Kesra dan sejumlah OPD lain," terang Ketua Bapemperda ini.

Gus Nur lebih jauh menjelaskan, sosialisasi produk hukum daerah berupa perda ini bertujuan agar masyarakat tahu dan paham regulasi-regulasi yang baru diterbitkan pemerintah.

"Dengan sosialisasi ini, masyarakat yang hadir bisa menyampaikan tanggapannya terkait keberadaan ketiga perda tersebut," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO