Kasus Harian di Jatim Capai Rekor Tertinggi, Gubernur Khofifah: Saatnya Tarik Rem Darurat

Kasus Harian di Jatim Capai Rekor Tertinggi, Gubernur Khofifah: Saatnya Tarik Rem Darurat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pandemi Covid-19 dalam seminggu terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru. Hal ini menjadi persoalan serius tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga di banyak negara.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, per hari Kamis (1/7), penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.397 orang. Sehingga kumulatif konfirmasi positif di Jatim mencapai 174.430 orang. Penambahan kasus harian ini merupakan rekor tertinggi di Jatim sejak awal covid tahun lalu. Penambahan ini lebih tinggi dari puncak kedua yang terjadi 15 Januari 2021 yaitu sebanyak 1.198 orang.

Konfirmasi dirawat mencapai 9.468 orang atau 5,43 persen. Penambahan pasien sembuh 695 orang, sehingga total pasien sembuh mencapai 152.297 orang atau 87,31 persen.

Saat ini kasus mingguan Jatim mulai naik sejak 8 Juni 2021 atau Minggu kedua Juni secara eksponensial, mendekati puncak Januari. Kasus Mingguan awal Mei 2021 sebanyak 1.346, sementara pada akhir Juni 2021 mencapai 6.129. Artinya jumlah kasus naik 455 persen.

Hal tersebut diduga temuan mutasi B1617.2 (delta) menjadi penyebab kenaikan kasus secara eksponensial. Varian baru ini sangat menular mengakibatkan banyak yang tertular sehingga individu berisiko tinggi meninggal akibat Covid-19 mudah terpapar sehingga jumlah kematian meningkat.

Untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa gerak cepat dengan menggelar rakor persiapan pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Timur secara virtual tiga hari berturut-turut merumuskan strategi efektif dan berbagi tugas agar PPKM Darurat dapat berjalan efektif. Secara khusus juga digelar rakor dengan forkopimda provinsi dan kabupaten/kota.

Rakor tersebut juga sekaligus untuk berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda Jatim yakni Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto.

Hal itu juga sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang secara resmi mengumumkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang disebut PPKM Darurat untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19. PPKM Darurat ini akan diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO