Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Terdakwa Mantan Direktur PDAU Gathot Purwanto

Kejari Trenggalek Terima Pelimpahan Tahap II Terdakwa Mantan Direktur PDAU Gathot Purwanto Terdakwa Gathot Purwanto saat tiba di Kejari Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

"Adapun pengadaan tersebut dilakukan secara terburu-buru dengan prosedur yang tidak jelas tanpa melalui survei, dan ternyata yang dibeli adalah mesin bekas pakai. Sehingga usaha percetakan tidak bisa beroperasi secara maksimal," tambah Darfiah.

Masih kata Darfiah, pada tahun 2009 PT. BGS kembali mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 1 miliar sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2009 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAU. "Padahal mesin cetak yang pada PT. BGS dalam kondisi rusak," ungkapnya.

Uang itu kembali ditransfer ke rekening PT. BGS. Namun ternyata, uang tersebut tidak digunakan untuk operasional PT. BGS, melainkan dialirkan kepada tersangka Gathot sebesar Rp 800 juta dan Rp 200 juta diberikan pada Sukadji yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pansus DPRD Trenggalek. "Untuk Sukadji ini perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya," urainya.

Sehingga, total investasi modal PDAU ke PT. BGS seluruhnya sebesar Rp 8.139 miliar. Adapun berdasarkan hasil audit dari BPKP, kerugian negara sebesar Rp 7.431 miliar lebih.

"Karena terdakwa sedang menjalani pidana dalam perkara lain yang sudah inkracht, maka terdakwa tidak ditahan. Selanjutnya penuntut umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO