MADIUN, BANGSAONLINE.com - Salah satu program Presiden Joko Widodo di bidang agraria adalah sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL). Pengurusan sertifikat melalui PTSL ini diklaim murah, bahkan gratis.
Namun, pengurusan sertifikat dengan biaya murah itu nampaknya hanya isapan jempol. Buktinya, ada sebagian warga Kabupaten Madiun harus membayar uang tak sedikit saat mengikuti program PTSL.
BACA JUGA:
- Urai Masalah PTSL di Desa Sidokepung, Wakil Bupati Sidoarjo Turun Tangan
- Lantik 174 Panitia Satgas Yuridis dan Fisik PTSL, Bupati Blitar Berharap Kasus Pertanahan Berkurang
- Bupati Jombang Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah dari Program PTSL untuk Warga Desa Kebonagung
- Kajari Kabupaten Kediri Hadiri Penandatanganan MoU Terkait Percepatan PTSL
Misalnya di Dusun Srampang Mojo, Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Berdasarkan investigasi yang dilakukan BANGSAONLINE.com, beberapa warga yang mengurus sertifikat tanah melalui PTSL harus membayar hingga Rp 1 jutaan.
Freda Bagus Saputra, Kepala Dusun Srampang Mojo, saat dikonfirmasi tak menampik adanya biaya yang harus dibayar bagi warga yang mengurus sertifikat melalui PTSL.
"PTSL sendiri biayanya Rp 400 ribu sesuai keputusan musyawarah desa yang dilakukan oleh Pemdes Nampu. Lebihnya dana yang disampaikan masyarakat karena mereka juga menghitung biaya lain seperti minta tolong kepada perangkat desa serta saksi tetangga," ujar Freda Bagus Saputra Senin (28/6/2021).
Menurutnya, pihak desa sudah mengundang masyarakat pemohon PTSL untuk sosialisasi terkait program tesebut di balai desa. Namun demikian, tidak semua dapat hadir pada saat itu karena akses jalan di desa yang sulit.
"Informasi PTSL telah kita sampaikan, biasanya langsung getok tular. Akses Srampang Mojo ke sana (balai desa) sendiri sulit, apalagi kalau yang mengajukan sudah tua," jelas Freda.