Pengamat Hukum Pertanyakan Tidak Ditahannya Tersangka Kasus Pungli Pasar Lenteng

Pengamat Hukum Pertanyakan Tidak Ditahannya Tersangka Kasus Pungli Pasar Lenteng Herman Wahyudi.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Herman Wahyudi, S.H. seorang praktisi hukum di Sumenep mempertanyakan tidak ditahannya tersangka kasus pungli di Pasar Lenteng. Padahal, tersangka ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli. 

Herman membandingkan dengan tersangka narkoba yang ditangkap hasil OTT, yang langsung ditahan.

“Kenapa pada kasus tangkap tangan yang diduga melibatkan salah seorang ASN statusnya tidak ditahan dan masih bisa bernapas lega melenggang di luar tahanan. Ada apa ini? Kenapa hingga kini belum jelas statusnya?,” katanya kepada BANGSAONLINE.com Senin, (21/06/21).

Menurut Herman, pada kasus OTT, seharusnya tersangka ditahan karena petugas telah mengantongi dua alat bukti. "Kasus itu bukan delik aduan yang masih membutuhkan dua alat bukti. Ini OTT mas, artinya saat melakukan OTT (petugas) sudah mengantongi dua alat bukti," imbuhnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti. S.H., membenarkan tersangka atas nama Rasid tidak ditahan. Pasalnya, ada permohonan penangguhan dari pihak keluarga.

"Salah satunya karena penangguhaan penanganan, karena permohonan pihak keluarga," katanya.

"Karena ada petunjuk jaksa kasus itu kini sudah P19, karena berkasnya harus ada yang dilengkapi,” tambahnya. (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO