Teken MoU, Pemkab dan Kejari Trenggalek Jalin Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan TUN

Teken MoU, Pemkab dan Kejari Trenggalek Jalin Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan TUN Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Trenggalek dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek tentang penanganan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, Selasa (15/6/2021). (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Trenggalek dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek tentang penanganan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, Selasa (15/6/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Darfiah, S.H., dalam sambutannya berharap MoU ini dapat menguntungkan pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek dan Pemkab Trenggalek.

"Semoga ke depan kerja sama ini terus terjalin, walaupun kami dengan para kasi-kasi nantinya sudah pada pindah, tapi inilah salah satu yang bisa kami berikan pada pemerintah daerah," paparnya.

Darfiah menjelaskan, kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan jaksa sebagai salah satu unsur pemerintah dalam bidang penegakan hukum. Jaksa mengemban tugas sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Selain itu, jaksa juga dibebani tugas-tugas lain seperti perkara perdata dan tata usaha negara.

Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 Ayat 2, lanjutnya, disebutkan bahwa dalam bidang perdata dan pidana, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.

"Tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara telah dijabarkan melalui Perpres Nomor 38 Tahun 2010 dan Perja Nomor 25 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," urainya.

MoU ini, kata Darfiah, memang berlaku secara menyeluruh untuk jajaran Pemkab Trenggalek. Meski demikian, kejaksaan tetap memerlukan SKK (Surat Kuasa Khusus) dari OPD yang bersangkutan apabila menginginkan pendampingan ketika digugat secara hukum.

"Dengan begitu kinerja kami terukur di situ. Kalau bupati memang sudah pasti kami dampingi, tapi tetap harus berdasarkan surat kuasa khusus (SKK). Begitu pun kalau OPD-nya digugat, kami tetap minta surat kuasa khusus (SKK)," terangnya.

Dia juga berharap agar kerja sama bisa dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, sehingga maksud dan tujuan MoU ini bisa tercapai dan berjalan lancar.

Sementara itu, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa kerja sama yang telah dilakukan Pemkab Trenggalek sebelumnya telah membawa hasil yang baik.

Oleh karena itu, dia menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan dari selama ini yang telah mendampingi terkait beberapa kasus. "Dan yang paling terasa adalah dengan adanya pendampingan tata kelola manajemen risiko di dinas pun juga ada perbaikan," kata Arifin.

Dia pun berkeyakinan dengan adanya pendampingan yang dilakukan oleh pihak kejari selama ini pada akhirnya membuahkan hasil berupa temuan BPK yang dikategorikan tidak berisiko berat. "Semoga apa yang kita lakukan hari ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya. (man/zar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO