SKCK GO-Star merupakan layanan kepolisian pada Polres Pamekasan terkait penerbitan SKCK yang nantinya produk layanan akan diantar oleh petugas ke rumah atau kantor secara langsung (delivery). (foto: ist)
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satintelkam Polres Pamekasan melakukan inovasi program SKCK Go-Star untuk mempermudah layanan dalam masa pandemi Covid-19 serta dalam rangka mempertahankan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
GO-Star ini merupakan singkatan dari kalimat Gratis Ongkir-Siap anTAR. Jadi, SKCK GO-Star dapat diartikan sebagai suatu layanan kepolisian pada Polres Pamekasan terkait penerbitan SKCK yang siap antar tanpa ada biaya tambahan.
BACA JUGA:
- Tabrak Lari Antara Bus dan Motor di Pamekasan, Penumpang Tewas di Lokasi
- Polres Pamekasan Bongkar Sindikat Pencuri Perhiasan Antarpulau, Dua Wanita Ditangkap di NTB
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Diduga Gegara Puntung Rokok, Gudang Kayu dan Toko Bangunan di Pamekasan Ludes Terbakar
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS menyampaikan, SKCK GO-Star Polres Pamekasan adalah inovasi Satintelkam Polres Pamekasan pada masa pandemi Covid-19.
"Jadi SKCK GO-Star ini suatu layanan kepolisian pada Polres Pamekasan terkait penerbitan SKCK, yang nantinya produk layanan akan diantar oleh petugas ke rumah atau kantor secara langsung (delivery)," tutur AKP Nining Dyah kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (11/6/2021).
Dia melanjutkan, untuk pelayanan tersebut ada beberapa syarat dan prosedur yang telah ditentukan serta tanpa ada biaya tambahan (gratis ongkos kirim).
“Adapun syarat layanan SKCK GO-Star yaitu fotokopi KTP/e-KTP, fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi akta kelahiran/kenal lahir, pas foto ukuran 4 × 6 cm berpakaian sopan dan berlatar merah, mengisi daftar pertanyaan secara manual atau bukti registrasi online, bukti pembayaran, dan jarak rumah/kantor/lokasi dengan Kantor Polres Pamekasan maksimal 5 km," pungkasnya. (yen/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




