Pemerhati Politik: Jangan Gegabah Ubah Dapil, Banyak Hal Harus Dipertimbangkan Sesuai Undang-Undang

Pemerhati Politik: Jangan Gegabah Ubah Dapil, Banyak Hal Harus Dipertimbangkan Sesuai Undang-Undang Sri Sugeng Pujiatmoko. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) terus menggelinding bak bola salju. Meski pemilu serentak masih 3 tahun lagi yakni tahun 2024, namun wacana pemekaran dapil menjadi isu hangat di publik saat ini.

Sri Sugeng Pujiatmoko, salah satu pemerhati politik pun ikut menanggapi terkait wacana pemekaran dapil tersebut, yang menurutnya merupakan upaya dari partai politik untuk menempatkan calegnya dalam meraih kursi di setiap dapil.

"Berkaitan dengan pembagian dapil untuk alokasi kursi anggota DPR dan DPRD di setiap dapil telah ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan untuk dapil untuk anggota DPRD kabupaten/kota diusulkan oleh KPU kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh KPU RI," ujar Mantan Bawaslu Jatim tersebut kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (9/6/2021).

"Tentu mengubah dapil tidak semudah menghitung secara matematis, karena dalam menentukan dapil harus memenuhi beberapa syarat integralitas dan kohesivitas, baik dilihat dari segi geografis, karakter sosial masyarakat, jumlah penduduk, dan lain-lain yang menjadi pertimbangan untuk menata atau mengubah dapil," sambungnya.

"Mengubah dapil dapat saja akan mengubah jumlah alokasi kursi setiap dapil, sehingga keterwakilan masyarakat sedapat mungkin akan terwakili dengan adanya perubahan dapil dan jangan sampai dalam satu dapil akan menyebabkan banyak masyarakat yang tidak terwakili. Dapil yang di dalamnya terdapat alokasi kursi mempresentasikan keterwakilan masyarakat di setiap dapil untuk masing-masing kursi yang diperoleh parpol," papar pria yang juga Advokat Sarbumusi itu.

Menurut Sri Sugeng, wacana menata ulang atau mengubah dapil dalam setiap penyelenggaraan pileg bisa saja terjadi. Seperti dalam penyelenggaraan Pileg 2019 lalu, di Jatim mengalami perubahan jumlah dapil. Misalnya untuk dapil DPRD provinsi, dari awalnya 11 dapil berubah menjadi 14 dapil.

"Perubahan dapil tersebut pasti akan berdampak pada konstelasi perolehan kursi masing-masing parpol, dan dengan perubahan dapil juga berimbas pada kerugian atau keuntungan bagi parpol. Bisa jadi, dengan perubahan dapil itu parpol yang semula mendapat kursi malah tidak mendapat kursi dan parpol lain akan mendapat tambahan kursi," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi terdiri dari wilayah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota dalam satu provinsi, sedangkan dapil untuk DPRD kabupaten/kota terdiri dari kecamatan atau gabungan kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota.

Penataan dapil dalam penyelenggaraan mendatang, terdapat wacana untuk mengubah dapil, baik menambah atau mengurangi dapil. Jika penataan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi untuk dilakukan perubahan, maka tentu harus mengubah UU 7 Tahun 2017, karena penetapan dapilnya sudah ditentukan dalam lampiran UU 7 Tahun 2017, kecuali untuk dapil DPRD kabupaten/kota. (nf/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO