Kasi Pemberangkatan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Umi Kulsum. (foto: ist)
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepastian keberangkatan calon jemaah haji (CJH) ke Tanah Suci terjawab sudah. Pemerintah pusat secara resmi kembali meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Imbasnya, jutaan CJH dari berbagai daerah kembali gagal berangkat ke Baitullah. Tak terkecuali 1.296 CJH dari Kabupaten Tuban yang terpaksa kembali memendam keinginannya untuk menginjakkan kaki di Tanah Suci.
BACA JUGA:
- Program 'Pelangi Biru' di Tuban Sudah Layani 1.000 Pengantin Baru
- Pranata Humas Kemenag Tuban Dinobatkan Sebagai ASN Inspiratif, Cetak Rekor 592 Berita Dalam Setahun
- Perkuat Operasional Layanan, 16 KUA di Tuban Terima Bantuan Laptop dan Printer
- Kemenag Tuban Pastikan Layanan Nikah Tetap Optimal Meski Ada WFA
"Hari ini pemerintah pusat telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan CJH tahun ini," ujar Kasi Pemberangkatan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Tuban Umi Kulsum saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, Umi menambahkan, sejatinya seluruh persyaratan CJH Tuban sepenuhnya telah siap untuk berangkat tahun ini. Mulai kelengkapan dokumen persyaratan CJH telah dipersiapkan secara matang. Bahkan, seluruh dokumen persyaratan itu telah dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
"Semua dokumen CJH sebanyak 1.296 sudah dikirim ke kanwil untuk dicetak visa, termasuk paspor, lembar pelunasan, dan dokumen lain yang dibutuhkan," tuturnya.
Keputusan meniadakan keberangkatan jemaah haji terpaksa diambil pemerintah karena mementingkan kesehatan jemaah, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi dengan media.
Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi.
"Kesimpulan raker bersama DPR, Kemenag, dan stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” tutur Menag Yaqut. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




