Fajar pada kesempatan ini juga mengungkapkan bahwa yang berhak membatalkan SK yang dibuat kades itu yaitu atasan kades, dalam hal ini bupati. Itu pun jika terbukti ada inprosedural atau malperundangan. "Atau atas perintah pengadilan setelah kasusnya dibawa ke pengadilan. Jadi, camat tak punya wewenang untuk membatalkan SK kades," pungkas Fajar.
Sementara itu, Kepala Desa Munggugebang Wariyanto menyatakan bahwa dirinya telah menjalankan amanat Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang P3D maupun Perbup Nomor 19 Tahun 2017 tentang P3D.
"Semua sudah saya jalankan sesuai amanat perda dan perbup dalam pembentukan panitia P3D, permintaan rekomendasi kepada camat setelah menerima hasil penjaringan kasi pemdes dari panitia P3D, hingga pelantikannya," ungkap Wariyanto kepada BANGSAONLINE.com, Senin (31/5/2021).
Wariyanto mengaku heran saat menerima surat dari Camat Benjeng soal pembatalan SK pelantikan Suparno sebagai Kasi Pemdes Munggugebang. "Saya juga bertanya-tanya kenapa Pak Camat keluarkan SK pembatalan," terangnya.
Pada kesempatan ini, Wariyanto juga mengaku belum mendapatkan undangan Komisi I DPRD Gresik lagi untuk hearing lanjutan. "Sejauh ini belum ada undangan," pungkasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News