GRESIK, BANGSAONLINE.com - Praktisi Hukum Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L, turut angkat bicara atas aksi demo yang dilakukan oleh LSM Forum Kota (Forkot) Gresik di proyek pengembangan Perumahan Dakota City, Desa Pandu, Kecamatan Cerme.
Menurut Fajar, sah-sah saja Forkot menyatakan Perumahan Dakota City berdiri atau dibangun di atas kawasan lahan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH). Namun, Forkot harus bisa membuktikan tudingan tersebut dengan data.
BACA JUGA:
- Buka Green Tech, K3PG Dukung Kemandirian Pangan dengan Research dan Demplot Agro Input Pertanian
- Warga Tenggor Gresik Demo Proyek Jembatan Mandek, ini Jawaban Kabid Bina Marga
- Ditarget Pendapatan Rp185 Miliar, DPMPTSP Gresik Hanya Mampu Realisasikan Rp35 Miliar
- Bahas Lahan Reklamasi, Petrokimia Gresik Siap Bayar Retribusi Sesuai Ketentuan yang Disepakati
"Kalau Forkot menganggap bahwa Perumahan Dakota City berdiri di lahan RTH atau lahan hijau untuk areal pertanian misalnya, silakan dibuktikan," kata Fajar.
Sebab, jika benar Perumahan Dakota City berdiri di kawasan yang sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) masuk kawasan hijau atau RTH, maka tindakan pengembang perumahan tersebut berpotensi adanya perbuatan melawan hukum.
"Jika proyek Perumahan Dakota City tersebut benar adanya berdiri di kawasan yang peruntukannya untuk lahan hijau atau RTH, kemudian proyek dimaksud mendapatkan izin dari pemerintah setempat dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, maka (OPD) potensi turut serta dalam tindakan melawan hukum," beber Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana ini.
Kerena itu, ia berharap Forkot menelusuri perizinan Perumahan Dakota City, baik dari Dinas Penanaman Modal Perizianan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanian (Diseperta), maupun Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
"Semua harus dibuktikan. Kalau benar terbukti OPD-OPD itu lalai atau bahkan sengaja memberikan izin untuk pembangunan perumahan di lahan yang bukan peruntukannya, maka juga potensi masuk perbuatan melawan hukum," urai Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Hanya, Fajar mengungkapkan adanya klausul di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang LP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang memperbolehkan kegiatan atau pengembangan di tempat areal pertanian atau RTH.
"Syaratnya, harus disiapkan lahan pengganti yang luasannya sama atau lebih dengan kadar kesuburan sama, dan sejumlah krteria lain. Itu di antaranya itu syaratnya. Apakah hal itu sudah dijalankan jika benar Perumahan Dakota City berdiri di lahan hijau dan telah diizinkan, semua harus dibuktikan," pungkas Fajar. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News