Ada Kesan Hentikan Perkara Pungli Rp 1,7 Juta di SMPN 3 Bangil, Kejari Dinilai Melempem

Ada Kesan Hentikan Perkara Pungli Rp 1,7 Juta di SMPN 3 Bangil, Kejari Dinilai Melempem Ketua LSM Jimat M. Mukhlis. foto: SUPARDI/BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para wali murid SMPN 3 Bangil mengeluh adanya pungutan liar (pungli). Besaran pungli setiap siswa Rp 1,7 juta itu dibayarkan saat Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2021-2022. Alasannya, untuk beli seragam sekolah.

Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) Pasuruan M. Mukhlis mengatakan mengetahui  adanya pungli saat penerimaan siswa baru, setelah mendapat keluhan dari para wali murid.

Perlu diketahui, pada PSB TA 2021-2022, SMPN 3 Bangil menerima murid sebanyak 8 kelas yang masing-masing 48 siswa.

Keluhan pungli sebesar Rp 1,7 juta tersebut akhirnya tercium APH Kejari Kabupaten Pasuruan.

"Hasil dari investigasi, ternyata benar ada beberapa komite di antaranya, H. Khoiron dan H. Mahmud sudah dipanggil guna dimintai keterangan," ungkap Mukhlis.

Selain komite (sudah berhenti), Kepala SMPN 3 Bangil, Rini juga dipanggil oleh jaksa. Belakangan diketahui ada kesan perkara pungli itu prosesnya tidak dilanjutkan.

Mukhlis menuturkan, hasil konfirmasi kepada pihak Jaksa Seksi Intel, Kisnu S.H., bahwa Kepala Sekolah Rini berdalih tarikan dana Rp 1,7 juta per siswa itu berdasarkan kesepakatan dengan wali murid. Sehingga kasusnya tidak bisa dilanjutkan.

"Lucunya, kesepakatan bisa kalahkan Undang-Undang," tutur Mukhlis.

Anehnya, ada item peningkatan mutu sehingga pungli Rp 1,7 juta per siswa tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Padahal saat ini sekolah libur, seragam tak bisa dipakai. Nantinya, saat naik kelas dua harus beli seragam lagi," cetusnya.

Sementara Kisnu S.H., Jaksa Seksi Intel belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dimuat. Dihubungi via selulernya, ita tak menjawab. (par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO