SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membongkar sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19. Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu 4 bulan di Kabupaten Sidoarjo.
Dari pengungkapan ini, Polda Jatim meringkus 5 tersangka di antaranya, NH (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang; SG (36) warga Jalan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo; MZA (22) warga Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran, Sidoarjo; IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan, Sidoarjo; dan IF (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.
BACA JUGA:
- Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
- Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
- Pastikan Perjalanan Mudik Aman, Polisi Cek Kesehatan dan Tes Urine Kru Bus di Terminal Bungurasih
"Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan Bypass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021) sore.
Tersangka NH berperan membuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR), AF berperan sebagai pembuat/pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR).
"Sedangkan tiga tersangka lain yakni IB, SG dan MZA berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing)," ucap Gatot.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka secara bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen," ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto.
Surat keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 Bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Di mana tersangka NH sebelumnya adalah karyawan office boy (OB) di RS tersebut dan telah diberhentikan 4 bulan yang lalu.
"Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp 100.000,- untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400.000,- untuk surat keterangan hasil swab PCR," tambahnya.