"Sanksinya tergantung kasus yang dilakukan. Ada tiga sanksi peringatan berjenjang administratif," ungkapnya.
Kasus lain yakni, penyalahgunaan keuangan, sering dilakukan oleh bendahara desa karena dalam pengelolaan administrasi masih belum sesuai peruntukan. Biasanya, yang terjadi adalah ada kegiatan yang menggunakan anggaran tetapi tidak disertakan dengan bukti kuat.
"Kami menerima laporan itu dari masyarakat, dan berharap tahun ini bisa semakin berkurang," tandasnya.
Sementara pada bulan Januari 2015 ini pihaknya telah melakukan penanganan sebanyak 15 kasus dan empat kasus masih dalam proses penyelidikan. Empat kasus yang masih dalam proses tersebut yakni tentang ijin perceraian PNS.
"Dua kasus sudah mendapat rekomendasi dan dua kasus masih dalam proses pelaporan", pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




