BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi memperketat penjagaan di dua jalur tikus masuk wilayah Kabupaten Blitar bagian timur. Dua titik itu di antaranya di Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Wates. Kedua kecamatan ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, dua pos penjagaan di jalur tikus ini sifatnya temporary. Artinya, petugas akan disiagakan di waktu-waktu tertentu di mana aktivitas masyarakat dan mobilitas kendaraan yang melintas cukup tinggi.
BACA JUGA:
- Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
- Video Harimau Jawa Berada di JLS Blitar Viral di Media Sosial, Ternyata Hoaks
- Kasus Pengeroyokan Santri Hingga Tewas di Blitar, Ternyata Dianiaya 17 Orang
- Sopir Diduga Mabuk, Katana Jungkir Balik Usai Tabrak 2 Pemotor dan 1 Mobil di Blitar
"Di Gandusari sama di Wates itu akan ada pos penjagaan yang sifatnya temporary. Jadi petugas akan disiagakan untuk menghalau pendatang yang mungkin saja masuk wilayah Kabupaten Blitar melalui jalur tikus," tutur Leo.
Selain dua titik tersebut, petugas juga disiagakan di jalur utama Blitar-Malang di Kecamatan Selopuro serta di Kecamatan Kanigoro. "Untuk dua pos yang ada di Selopuro dan Kanigoro ini sifatnya tetap. Karena rata-rata kan mobilitas lewat jalur Selorejo," tuturnya.
Penerapan pengetatan mudik mulai berlaku di wilayah hukum Polres Blitar Kota sejak 22 April lalu hingga 5 Mei 2021. Dalam masa pengetatan ini, perjalanan antarwilayah masih diperbolehkan dengan kewajiban bagi pelaku perjalanan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan swab PCR atau swab antigen yang berlaku 1×24 jam.
"Kemudian pada 6-17 Mei 2021 masuk larangan mudik. Hanya tiga hal yang diperbolehkan melintas antardaerah. Di antaranya emergency, perjalanan dinas, dan kendaraan bermuatan bahan pokok," jelasnya. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News