Tanya-Jawab: Siasat 'Cerdas' Hubungan Intim saat Berpuasa

Tanya-Jawab: Siasat Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Memasuki Bulan Ramadan dan ibadah puasa, rubrik ini akan menjawab pertanyaan soal-soal puasa. Tanya-Jawab tetap akan diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya.

Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com untuk dua minggu ke depan. Pertanyaan akan diseleksi dan yang sama akan digabungkan. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.


Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb. Kiai Imam yang saya hormat, semoga Kiai tetap sehat di bulan suci ini. Saya Ismi, bisa dibilang pengantin baru. Namanya pengantin baru Kiai, keinginan untuk berhubungan intim dengan suami itu meledak-ledak setiap saat, tidak peduli siang hari saat puasa seperti ini.

Hari ketiga kemarin, kami melakukan hubungan intim pada siang hari. Tapi sebelumnya, suami mengajak saya untuk membatalkan puasa terlebih dahulu. Baru satu jam kemudian kami melakukan hubungan intim. Bagaimana Kiai cara yang dilakukan suami ini, apakah boleh dan seperti apa saya harus mengganti puasa saya nanti? (Ismi - Bangkalan)

Jawaban:

Pertanyaan Mbak Ismi dalam fikih dan usul fikih terkenal dengan istilah hilah syar’iyah (rekayasa hukum dari berat menjadi ringan atau dari haram menjadi boleh). Filosofi usul fikih dan qaw’aid fikihiyah, asal alur dan pendorongnya itu logis dan wajar, maka rekayasa (hilah) itu boleh. Contohnya yang dialami oleh Mbak Ismi.

Semestinya orang yang membatalkan puasa Ramadannya dengan hubungan seks itu di samping berdosa, wajib qada dengan ketentuan, satu hari batal puasa wajib diqada dengan dua bulan puasa terus-menerus. Jika tidak, maka ia wajib membayar kafarah dengan memberi makan kepada 60 orang miskin.

Tetapi suami Mbak Ismi memang “cerdas”. Karena dorongan “kebutuhan” yang memuncak, maka puasa Ramadan itu dibatalkan dulu dengan makan atau minum, kemudian melakukan hubungan seks. Tindakan tersebut tetap berdosa dan haram. Hanya, ia wajib qada sesuai jumlah hari yang puasanya dibatalkan. Dia tidak terkena kafarah puasa yang batal dikarenakan melakukan berhubungan seks. Itulah yang saya katakana dia itu “cerdas”. Ketentuan hukum ini ditulis dalam kitab fikih klasik.

Ketentuan hukum seperti di atas berdasarkan hadis yang sangat panjang laporan Aisyah ra yang diriwayatkan oleh Bukhari. Karena terbatasnya halaman, saya tidak bisa memaparkan hadis tersebut. Semoga Mbak Ismi paham. Wallahu a’lam

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO