BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hilal untuk menetapkan 1 Ramadan tak dapat terlihat dari Bukit Banjarsari Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, lokasi Kemenag Kabupaten Blitar melakukan rukyatul hilal.
Humas Kemenag Kabupaten Blitar Jamil Mashadi mengatakan, pengamatan hilal dilakukan selama 14 menit 19 detik. "Di Bukit Banjarsari setelah dilakukan pengamatan hilal selama 14 menit 19 detik, para pemerhati hilal menyatakan tidak bisa melihat hilal. Untuk selanjutnya hasil ini kami laporkan ke Kemenag pusat. Kemudian untuk penentuan awal Ramadan kita menunggu sidang isbat dan pengumuman resmi dari pemerintah pusat," ujar Jamil.
BACA JUGA:
- Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
- Video Harimau Jawa Berada di JLS Blitar Viral di Media Sosial, Ternyata Hoaks
- Kasus Pengeroyokan Santri Hingga Tewas di Blitar, Ternyata Dianiaya 17 Orang
- Sopir Diduga Mabuk, Katana Jungkir Balik Usai Tabrak 2 Pemotor dan 1 Mobil di Blitar
Usai pengamatan, dilakukan sidang untuk menetapkan bahwa lokasi di Bukit Banjarsari tidak bisa menyaksikan hilal oleh hakim pengadilan Blitar.
"Menurut pengamatan, sesuai hisab atau perhitungan posisi hilal ada di 3 derajat, 34 menit 54 detik. Ini menurut kaidah, hilal bisa dirukyat artinya memenuhi persyaratan untuk melihat bulan," jelasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya rukyatul hilal dilakukan di Pantai Serang. Namun di pantai yang terletak di Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo itu sejak pertama kali digelar tercatat hilal hanya terlihat satu kali. Untuk itu, setelah melalui berbagai pertimbangan diputuskan rukyatul hilal dipindah dari Pantai Serang ke Bukit Banjarsari sejak tahun 2019. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News