Lapas Khusus Narkotika Pamekasan Siapkan Program Rehabilitasi bagi 240 WBP

Lapas Khusus Narkotika Pamekasan Siapkan Program Rehabilitasi bagi 240 WBP Shohibur Rochman, Kepala Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pamekasan saat pembukaan program rehabilitasi bagi 240 WBP.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (Lapsustik) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur meluncurkan Program Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khusus bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika.

Pembukaan program rehabilitasi tahun 2021 tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Pamekasan, Kepala BNN Kabupaten Sumenep dan jajarannya, Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, tokoh agama, dan 240 WBP. Acara itu tetap menerapkan prokes Covid-19.

Shohibur Rochman, Kepala Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengungkapkan program rehabilitasi sosial untuk WBP ini sesuai dengan rencana kerja Kementerian Hukum dan HAM dan Kakanwil Jawa Timur. ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat melalui tahapan-tahapan sebelumnya.

“Setelah kami melakukan penilaian ada sebanyak 240 orang WBP yang kami pilih untuk mengikuti kegiatan rehabilasi. Untuk tahun ini mengalami penurunan karena masih dalam suasana pandemi dan ada keterbatasan anggaran, hanya 240 itulah yang kami munculkan tahun ini,” papar Shohibur pada media, Selasa (09/03/21) siang.

Shohibur juga menjelaskan, program ini murni dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan tujuan untuk merubah cara pandang, cara sikap, dan tindak pola dari WBP untuk kasus narkoba, utamanya paca pecandu.

“Kami berharap 6 bulan ke depan dengan melakukan proses rehabilitasi ini mereka bisa pulih baik secara psikologis, sosial, dan nilai-nilai pribadi WBP untuk menjadi manusia seutuhnya,” terangnya.

Lebih lanjut Shohibur menegaskan, sudah menjadi tanggung jawab semua pihak untuk saling bahu membahu menuntaskan program rehab bersama di Lapsustik Klas II A Pamekasan ini. Menurutnya, kegiatan rehabilitasi sangat penting dilakukan sebagaimana amanah UU tentang Narkotika dan Psikotropika.

“Syarat utama untuk dapat mengikuti rehabilitasi ini harus pengguna bukan pengedar sesuai dengan UU yang ada, belum pernah ikut program rehabilitasi, karena kalau sudah mengikuti rehab secara otomatis mereka sudah punya pengalaman dalam menjalani kehidupan mereka nantinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno mengapresiasi kegiatan rehabilitasi yang dilakukan Lapsustik Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan terobosan yang luar biasa untuk melakukan perubahan psikologis, sosial dan pribadi WBP.

"Sangat penting kegiatan semacam ini dilakukan, sesungguhnya bukan hanya bisa melakukan pemberantasan saja. Namun juga harus mampu melakukan pencegahan, dengan pemberdayaan," tegasnya. (yen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO