Fantastis, ​Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Uang Palsu Asing Senilai Rp 2,8 Triliun

Fantastis, ​Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Uang Palsu Asing Senilai Rp 2,8 Triliun Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran uang palsu asing dengan total nilai Rp 2,8 triliun.

Tersangka CH dan SU ini, jelas kapolresta, mendapatkan uang palsu US$ 90.000 tahun pembuatan 2013 dari tersangka SH dengan membelinya seharga Rp 14 Juta. Sedangkan yang US$ 30.000 tahun pembuatan 2006 didapatkan dari tersangka AE seharga Rp 7 juta yang sebelumnya dibelinya dari tersangka SH sebesar Rp 3 juta.

Tersangka SH sendiri membeli US$ 30.000 seharga Rp 6 juta dari IW warga Jakarta Selatan dan yang US$ 90.000 dari BM warga Kalimantan Selatan. IW dan BM ini oleh polisi ditetapkan DPO dan masih dilakukan pengejaran hingga saat ini.

"Kesepuluh tersangka yang berhasil kita tangkap ini merupakan sindikat jaringan uang palsu. Kita masih berupaya untuk mengungkap kasus ini hingga menemukan pelaku yang memproduksinya beserta alat dan bahan yang digunakan," ujarnya.

Dari kesepuluh tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu menyerupai mata uang Amerika, Indonesia, Malaysia, China, dan uang palsu negara lainnya. Jumlah masing-masing mata uang pun beragam, mulai dari hanya puluhan lembar hingga ribuan. "Jika dikurskan nilainya fantastis sebesar Rp 2,8 triliun," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menyita 2 mobil, handphone dan barang bukti lainya. "Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenai Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (guh/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO