Keluarga Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 540 Juta

Keluarga Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 540 Juta Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima uang pengembalian kerugian negara total sebesar Rp 540 juta dari keluarga Bambang Sugeng.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima uang pengembalian kerugian negara total sebesar Rp 540 juta dari keluarga Bambang Sugeng, terdakwa perkara korupsi Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Uang kerugian negara tersebut diserahkan langsung oleh keluarga mantan Kades Kemantren periode 2013-2019 didampingi penasihat hukumnya, Jadi Agus Hariadi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

"Ini adalah itikad baik dari klien kami (terdakwa) untuk mengembalikan kerugian negara," kata Jadi Agus Hariadi usai menyerahkan kerugian negara di Ruang Seksi Pidana Khusus , Kamis (18/2/2021).

Agus mengakui di satu sisi kliennya salah. Namun di sisi lain, yaitu itikad baik mengembalikan kerugian negara ini agar menjadi pertimbangan bagi penuntut umum maupun majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

"Kami berharap agar itu menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada klien kami. Pengembalian kerugian negara ini adalah itikad baik yang dilakukan," harapnya.

Sementara Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Pidsus Lingga Nuarie membenarkan, pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa tersebut.

"Tadi uangnya langsung dihitung bendahara dan disaksikan bersama keluarganya. Uang tersebut langsung masuk ke rekening kejaksaan," cetusnya dengan menyebut pengembalian itu juga sudah dibuatkan berita acara serah terima.

Meski ada itikad mengembalikan kerugian negara, namun perkara dugaan korupsi Kemantren tahun 2018-2019 yang menjerat Bambang Sugeng, mantan Kades Kemantren tetap akan disidangkan.

Apalagi, pengembalian kerugian negera tersebut dilakukan saat perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

"Jadwal sidang perdananya tanggal 25 Februari 2020. Pengembalian kerugian negara ini nanti akan menjadi pertimbangan kami dalam menjatuhkan tuntutan," terang mantan Kasi Intelijen Kejari Tabanan, Bali itu.

Perlu diketahui, Bambang Sugeng, mantan Kades Kemantren periode 2013-2019 saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya. Bambang terjerat perkara dugaan korupsi Kemantren tahun 2018-2019, di antaranya terkait proyek pembangunan fiktif.

Saat penyidikan, Bambang Sugeng sempat menjadi buronan tim penyidik Pidsus karena berkali-kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka yang ditetapkan pada 24 Agustus 2020 lalu.

Faktanya, Bambang sempat melarikan diri dan berpindah-pindah hampir 4 bulan lamanya. Ia kemudian ditangkap pada Selasa (2/12/2020) saat sedang berada di warung kopi. Bambang lalu ditahan di Rutan Kejati Jatim hingga saat ini. (cat/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO