Audiensi Dengan Bea Cukai Kanwil Jatim, LSM: Jangan Tebang Pilih Dalam Penindakan Perusahaan Rokok

Audiensi Dengan Bea Cukai Kanwil Jatim, LSM: Jangan Tebang Pilih Dalam Penindakan Perusahaan Rokok Suasana audiensi antara LSM Gapura Madura dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - LSM Gapura Madura menggelar audiensi dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan. Audiensi diadakan di Rumah Makan Primarasa Jalan A. Yani, Surabaya, Senin (15/02/21).

Dalam audiensi tersebut tampak hadir Kompol Meby Trisono, S.I.P., S.I.K. (Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo), Mujiono (Kasi Intelijen I), Trimul (Kasi Humas I), Yahya (Kasi KI I), dan anggota LSM Gapura Madura.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua LSM Gapura Madura Razak menyampaikan keluh kesah pengusaha rokok kecil di Madura terkait sanksi yang mereka terima karena usahanya tak dilengkapi cukai untuk rokok.

Karena itu, ia meminta bea cukai untuk membantu kemajuan perusahaan rokok di Pamekasan. "Terdapat salah satu pabrik rokok yang mempunyai jatah cukai 10.000, namun bisa memproduksi hingga 50.000 batang," ungkap Razak.

Razak mengungkapkan, saat ini ada ratusan pabrik rokok di Pamekasan. Namun, hanya 51 pabrik yang bercukai. Ironisnya, ia menduga ada oknum dari bea cukai yang memanfaatkan situasi tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Bea cukai jangan ada tebang pilih dalam penindakan terhadap perusahaan rokok di Madura," tuturnya.

"Kami menginginkan kerja sama dengan bea cukai di sektor industri rokok untuk kemajuan Pamekasan dan Madura. Kami juga menginginkan dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diberikan negara bisa kami pantau, karena pada saat covid banyak dana negara yang hilang dengan alasan covid. Tolong agar kami dikasih data jatah cukai pabrik-pabrik rokok di wilayah Madura," cetusnya.

Mujiono, Kasi Intelijen mengaku sangat senang dengan data-data yang diberikan LSM Gapura. Terkait dengan pengawasan dan penindakan, ia mengatakan selama ini mengedepankan kearifan lokal. Namun, ia berjanji akan melakukan evaluasi agar ke depannya lebih baik.

"Pada peresmian Kantor Bea Cukai Pamekasan, pimpinan kami meminta agar apabila ada pelanggaran jangan langsung ditindak, tapi dibina dulu," jelasnya.

Sedangkan terkait dengan DBHCHT, Mujiono mengatakan pemberiannya disesuaikan dengan skala prioritas kepada kepala daerah. Ia juga menjelaskan tentang pita cukai, yang harus dipesan dan dibeli oleh perusahaan rokok. "Tidak ada jatah pita cukai terhadap seluruh pabrik rokok," jelasnya.

Sementara menanggapi adanya indikasi oknum pegawai bea cukai yang meminta 'jatah' kepada perusahaan rokok, Yahya, Kasi KI berjanji akan melakukan evaluasi. "Kami akan melakukan audit terhadap pengawasan pegawai dan SOP demi kebaikan di internal," katanya.

"Bila ada oknum yang melakukan pelanggaran, saran kami agar direkam saja dan laporkan kepada kami, jangan melakukan penangkapan," pungkasnya. (yen/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO